Polda Jateng Bongkar Distributor Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran

Polda Jateng Bongkar Distributor Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran
Barang bukti alat rapid test ilegal yang diungkap Ditkrimsus Polda Jateng Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom.

 

Johanson memastikan bakal menetapkan pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja sebagai tersangka dalam kasus ini. Terlebih penjualan alat kesehatan (alkes) ilegal ini dinilai merugikan masyarakat luas.

“Kemungkinan rencana dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, tersangka SPM berdalih sedang mengajukan izin edar. Namun, dia mengaku nekat menjual produk tersebut karena tergiur keuntungannya.

“Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton,” ujar SPM lirih.

Atas perbuatannya, SPM dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar. Kemudian untuk UU perlindungan konsumen ia dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

 

 

 

Sumber: Detiknews.com

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Tindak Lanjuti PP Nomor 76, Polri Buat Perpol Pembuatan SIM Hingga SKCK Gratis

Pos terkait