JAKARTA — Polisi telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka dalam kasus video syur. Status itu disematkan kepada Gisel berdasarkan hasil gelar perkara dan dua kali pemeriksaan.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Selain Gisel, polisi juga menambah tersangka lain yaitu pemeran pria di video yang viral tersebut. “Saudara MYD sebagai tersangka,” imbuh Yusri.
Polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang pelaku penyebaran video yang pemerannya disebut mirip Gisel tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila mirip Gisel dan sudah ditahan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial. Setelah itu mereka secara masif menyebarkan video itu agar pengikut akun media sosial mereka bertambah.
Yusri menyebut Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya akan kembali diperiksa dalam waktu dekat.
Sumber: