METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menunjuk pejabat pelaksana yang sepenuhnya bakal mengoordinasikan pelayanan terhadap pembuatan KTP kelompok transgender.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen membantu memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP-el.
“Termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran,” kata Zudan Arif dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita, Jumat (23/4) dalam keterangan tertulis.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” tegas Zudan.
Zudan menjelaskan, bagi yang sudah merekam data, caranya harus diverifikasi dengan nama asli terlebih dulu. Pendataannya, sambung Zudan, tidak harus semua ke Jakarta.
“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Zudan.
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.
Lihat juga: Antisipasi Covid, Ratusan WN India Jalani Karantina Terpusat
“Mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya,” kata Hartoyo.
Hartoyo mengklaim telah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama Bapak.
Sumber: