Menteri Agama Imbau Pendakwah dan Penceramah Jaga Persatuan Umat

Menteri Agama Imbau Pendakwah dan Penceramah Jaga Persatuan Umat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, rapat tersebut juga membahas isu-isu aktual, salah satunya dalam penyelenggaraan haji dan umroh pada 2021 di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pendakwah dan penceramah agama untuk menjaga persatuan umat.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

“Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat,” dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin (5/4/2021).

Yaqut juga mengimbau pendakwah dan penceramah agama memperkuat nilai keimanan serta nilai kebangsaan.

Ia berharap setiap dakwah atau ceramah agama menggunakan bahasa yang sesuai dengan Al-Qur’an.

Baca juga  Kemenag Dorong Sertifikasi Pembimbing dan Petugas Haji, Jamin Mutu Kompetensi

Adapun dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengatur pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.

Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala. Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.

Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu’ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Baca juga  Kasus Asabri, Kejagung Sita Saham-saham Tersangka Benny Tjokro Senilai Rp 45 Miliar

Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait