JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Menanggapi beredarnya spindik KPK tersebut, Ditjen Pajak menunggu proses penyidikan KPK. “Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).
Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.
KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: