METROSIDIK.CO.ID —Lin Che Wei (LCW) diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil dan produk turunannya di Kementrian Perdagangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan masih mendalami besaran uang yang diterima tersangka LCW.
Tim penyidik, katanya, berkeyakinan bahwa tersangka LCW, sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag untuk menerbitkan PE CPO untuk para perusahaan produsen minyak goreng tersebut.
“Itu yang kita dalami (penerimaan dan aliran uang, red). Dia (tersangka LCW, red) selaku konsultan kok bisa memberikan rekomendasi, dan mengatur PE CPO di dalam Kementerian Perdagangan,” ujar Febrie di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Peran LCW selaku pihak eksternal di Kemendag, menjadi pendalaman serius bagi penyidikan untuk pendalaman. “Sekarang, kita lagi dalami, siapa yang bawa dia di Kementerian (Kemendag),” kata Febrie.
Diketahui, Ditjen Perdagangan Luar Negeri menerbitkan PE CPO kepada lebih dari empat perusahaan minyak goreng.
Padahal, kata Febrie, penerbitan PE tersebut menyalahi aturan karena korporasi tidak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO), sebagai syarat mutlak.
Dalam prosesnya, kata Febri, ada peran LCW sebagai pihak yang merekomendasikan kepada Dirjen Daglu Indrashari Wisnu Wardhana (IWW). Bahkan, katanya, LCW yang menjadi penghubung, antara IWW, dengan para pihak perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO rentang periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
“Alat bukti menunjukkan, bahwa tersangka LCW itu, memang terlibat dalam pengurusan persetujuan ekspor yang menurut hukum itu melanggar. Dan, peran LCW di dalam kementerian ini, juga kita dalami,” kata Febrie.
Para pihak perusahaan minyak goreng tersebut, pun beberapa di antaranya sudah dalam tahanan. Bersama dengan IWW, tiga tersangka dari para petinggi perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO ilegal, sudah ditetapkan tersangka, pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Mereka adalah Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.