METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ditjen Bea Cukai dan Satgas Pangan, berhasil menggagalkan ekspor ilegal minyak goreng ke Timor Leste.
Sedikitnya delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabui dengan tidakmencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankanperintah Presiden RI Joko Widodo, untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono dalam pernyataan pers, Kamis (12/5/2022).
Penegakan hukum ini, tambah Veri, merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkansebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yangmelanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada kesempatan yang sama Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan mengatakan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkas Sihard.