KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap Izin Gedung Retail

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap Izin Gedung Retail
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Antara/HO)

METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Maluku Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard diduga menerima suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gedung cabang retail tahun 2020.

“Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/5/2022) siang.

Penyampaian perkembangan itu tentu sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan kepada KPK.

Baca juga  Novel Baswedan Diperiksa Komnas HAM

“Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK,” katanya.

Ali mengatakan, saat ini KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian HUKUM dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.

Setidaknya, kata dia, ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri.

Baca juga  KPK Minta Penyidik Non Aktif Lapor Keberadaan Buronan Harun Masiku

“Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim Bidang Penindakan KPK, secara keseluruhan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Baca juga  Presidensi G-20, Gerbang Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Ketiganya adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pun telah ditandatangani pimpinan KPK. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) disampaikan kepada tiga tersangka tersebut.

“Sprindik-nya sudah terbit dan SPDP-nya memang sudah disampaikan ke tersangka Wali Kota Ambon RL dan dua tersangka lain itu. KPK juga sudah lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dengan kita minta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” ujar sumber tersebut kepada MNC.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait