JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lembaga antikorupsi lantaran Azis tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Tim penyidik menjemput Azis dari kediamannya. Azis kemudian tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan pihaknya sedang mencari Azis Syamsuddin.
“Saat ini penyidik melakukan pencarian keberadaan saudara AS (Azis Syamsuddin),” kata Firli.