Jakarta, Metrosidik.co.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait perkembangan pemeriksaan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang sebelumnya terjerat dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu tanggal 10 Juli 2019. Konferensi inin sekaligus menetapkan Nurdin Basirun dan 3 lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, Edy Sofyan(EDS) kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Budi Hartono (BUH) kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan serta Abu Bakar (ABK) pihak swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis 11 Juli 2019.
Wakil ketua KPK, Basariah Panjaitan dalam konferensi menjelaskan operasi tangkap tangan ini terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019 dan juga gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Tim KPk memperoleh informasi dugaan akan terjadi penyerahan uang di pelabuhan Sri Bintan Pura pada Rabu 10 Juli. Tim KPK kemudian mengamankan ABK pihak swasta di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang sekitar pukul 13:30 kemudian tim yang lain pada saat yang bersamaan mengamankan BUH yaitu kepala bidang perikanan tangkap pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari BUH, KPK mengamankan uang sejumlah 6000 dolar Singapura.
Setelah itu KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resort Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. KPK meminta supaya 2 orang staf dinas yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan 2 orang tersebut hadir sekitar pukul sekitar pukul 18:30.
Secara paralel, yaitu KPK mengamankan gubernur Kepulauan Riau di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19:30 di sana tim KPK juga mengamankan NWN kepala dinas lingkungan hidup Kepri yang tengah berada di rumah dinas Gubernur. Dan dari sebuah tas di rumah gubernur, KPK mengamankan sejumlah uang yaitu 43942 dolar Singapura kemudian juga 5303 US Dollar kemudian ada 5 Euro ada 407 Ringgit Malaysia kemudian ada 500 Riyal. Lalu ada 132.610.000 Rupiah. Setelah itu KPK membawa NWN dan Gubernur ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian 7 orang tersebut dibawa ke gedung merah putih KPK menggunakan penerbangan Kamis 11 Juli 2019 pukul 10.35 dari bandara internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Mereka tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14:25 untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dugaan suap yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Kepulauan Riau itu terkait pengesahan peraturan daerah yaitu Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk di setujui di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan terkait dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kepri
Perda ini berkaitan dengan kepentingan beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin, yaitu izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir didalam RJW3K provinsi tersebut. Kemudian pada Mei 2019 ABK pihak swasta mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di daerah Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan Resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. Padahal Tanjung Piayu itu adalah merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan BUH dan EDS untuk membantu ABK pihak swasta agar perizinan yang diajukan ABK segera disetujui. Untuk mengelabui hal tersebut, BUH memberi tahu ABK supaya izinya disetujui maka dia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Setelah itu BUH pemerintah EDS untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar perizinan ABK segera disetujui. Padahal dokumen dan data pendukung yang dibuat tidak berdasarkan analisis apapun. Data tersebut hanya copy paste dari daerah lain.
Diduga Nurdin Basirun menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk atau beberapa kali kesempatan dengan rincian sebagai berikut: pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dan 45 juta. Kemudian esoknya 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK dengan luas area sebesar 10,2 pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar Rp 6.000 kepada Nurdin Basirun melalui BUH Kabid perikanan tangkap di Provinsi Kepri.
*Fitra