Jaksa Agung Ungkap Modus Tersangka Mengakali Izin Ekspor Minyak Goreng

Jaksa Agung Ungkap Modus Tersangka Mengakali Izin Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Agung Ungkap Modus Tersangka Mengakali Izin Ekspor Minyak Goreng. )Foto: RRI)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, para tersangka diduga mengakali izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Demikian diungkapkan setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia hari ini.

“Kelangkaan ini ironis sekali, karena Indonesia merupakan produsen CPO (minyak sawit, red) terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dari kalangan penyelenggara negara.

Baca juga  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Sementara, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisal PT.

“Pengungkapan ini bermula dari langka dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri. Atas kelangkaan itu, Kemendag melakukan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation terhadap perusahaan yang ingin mengekspor minyak sawit,” ungkap Burhanuddin.

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ternyata tidak mematuhi kebijakan itu, begitu juga dengan Kemendag tetap memberikan persetujuan ekspor.

Baca juga  Vaksin Merah Putih ditargetkan Dapat Izin BPOM di Pertengahan Tahun 2022

“Atas perbuatan tersebut diduga negara mengalami kerugian,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik menduga para tersangka telah melakukan komunikasi intensif dengan tersangka Wisnu.

“Dari komunikasi itu, Permata Hijau Group, PT Wilmar, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas bisa mendapatkan persetujuan ekspor,” imbuhnya.

Baca juga  Legislator Pertanyakan Rencana Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit

Ia mengutarakan, perusahaan tersebut sebenarnya tidak boleh mengekspor.

“Karena tidak melakukan penjualan dalam negeri berdasarkan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Minyak yang mereka distribusikan di dalam negeri juga bukan berasal dari perkebunan inti,” ujarnya.

Saat ini, Penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan para tersangka.

“Penyidik juga menelusuri dugaan adanya penerimaan suap atau gratifikasi untuk memperlancar keluarnya izin ekspor tersebut,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait