JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fsilitas ekspor mnyak goreng tahun 2021/2022 menjadi tahap penyidikan.
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum. Yaitu:
- Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:
- PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
- PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
- Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)
- Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
Menurut Sumedana, akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.