Ini Kriteria Makanan dan Minuman Tidak Kena PPN

Ini Kriteria Makanan dan Minuman Tidak Kena PPN
Salah satu warung tegal (warteg) di Jakarta. (Foto: Beritasatu)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah menetapkan tidak makanan dan minuman sebagai jenis barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/Atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Aturan ini sudah diberlakukan sejak 1 April 2022. Beleid ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan
penyelarasan objek antara pajak pusat dan pajak daerah.

Adapun jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya dan oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga  Pesta Usai Vaksinasi Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah 30 Hari

“Kriteria tak dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Seperti untuk restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan untuk makan dan minum di tempat,” tulis beleid.

Sementara untuk makanan dan minuman yang dikenakan PPN meliputi yang disediakan pengusaha toko swalayan dan sejenisnya, yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Baca juga  Gerak Cepat Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel

Lebih lanjut untuk jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan jasa hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

“Jasa yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk jenis jasa yang tidak dikenaikan PPN” kata aturan itu.

Baca juga  Mantan Wasekjen Demokrat Sebut Kepemimpinan AHY Sarat Pencitraan dan “Playing Victim”

Adapun ketentuan untuk jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN, paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan, seperti proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan dan penyajian berdasarkan pesanan.

Selanjutnya untuk penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait