JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di wilayah menggalakkan fungsi legal audit bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu guna menutup celah potensi korupsi dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Sebagai langkah pencegahan agar bidang perdata dan tata usaha negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2022.
Fungsi legal audit bidang perdataan dan tata usaha negara tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020. Saat ini, kata dia, fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan ialah legal assistance (bantuan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum).
Burhanuddin memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan. Hal ini merupakan suatu proses kesinambungan di mana fungsi penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan.
“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran. Ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Burhanuddin.