JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, Bali, dilakukan penggeledahan oleh Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (27/10/2021) sore.
Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan I Made Yudiana membenarkan penggeledahan itu dan kedatangan penyidik KPK untuk menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
“Melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya pokok perkara. Itu saja yang secara singkatnya Dana DID 2018,” kata Yudiana kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan, kemungkinan menindaklanjuti adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di salah satu dirjen atau lembaga Kementerian di pusat.
“Mungkin menindaklanjuti terkait dengan OTT keuangan di pusat di kementerian apa dirjen. Sehingga, diduga ada pejabat negara yang dari Tabanan dalam artian terlibat sehingga beliau bapak-bapak tadi melakukan tugasnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, ada 90 item dokumen yang dibawa oleh penyidik KPK yang berkaitan dengan kontrak kerja yang berkaitan penggunaan DID.
“Banyak, itu itemnya iya 90, dokumen ada kontrak kerjanya. Beliau (penyidik KPK) tidak ada bertanya fokus pada dokumen. Beliau-beliau memeriksa dokumen, mana yang terkait (DID), memilah-milah tidak ada pertanyaan dan pertama menjelaskan ke kami tujuannya kemudian surat-surat tugasnya dan kami persilakan melakukan tugas-tugasnya,” ujar Yudiana.