Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi, Kejagung Periksa 4 Pejabat Asabri

Ilustrasi

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

“Hari ini, Tim Jampidsus Kejagung memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi aliran dana pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (18/1).

Keempat saksi yang diperiksa yaitu, Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012-Maret 2017 berinisial TY, Kadiv Investasi PT Asabri periode Juni 2017-Juli 2018 berinisial GP, dan Plt Kadiv Investasi PT Asabri periode Februari 2017-Mei 2017 berinisial IK.

Selanjutnya pegawai Asabri yang sejak Oktober 2017 hingga sekarang menjabat sebagai Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri, berinisial IS. Sedangkan dalam kasus ini, IS kala itu menjabat sebagai Staf Investasi PT Asabri periode 2010-Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017-Oktober 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),” ujar Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Dengan adanya penerbitan Sprindik tersebut, Kejaksaan Agung rencananya akan mulai melakukan penyusunan jadwal untuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

“Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera, menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (16/1).

Baca juga  Mendikbud Ristek Sebut Bantuan UKT Cegah Mahasiswa Putus Kuliah

Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. Asabri (Persero).

“Kasus posisi perkara tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Persero) bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait