METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menggodok implementasi pengembangan teknologi dan informasi atau Information and Communication Technology (ICT) melalui kerjasama dengan pemerintahan Uni Eropa untuk pengembangan sinyal jaringan internet 5G.
“Kami mendiskusikan banyak hal terkait dengan rencana di Indonesia, infrastruktur 5G di Indonesia dan local content 5G di Indonesia. dimana Indonesia tentu berharap bahwa pengembangan 5G juga termasuk di dalamnya local content,” kata Menkominfo Jhonny G Plate usai melakukan rapat bersama pihak Kedubes Uni Eropa, di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut Jhonny menuturkan, bahwa dalam penerapan pengembangan jaringan internet berbasis sinyal 5G tersebut nantinya akan mengadopsi basis teknologi milik Uni Eropa.
Namun demikian sebagai ketentuan penerapan 5G dari Uni Eropa ke Indonesia yang dimana diperlukan penyesuaian ketentuan regulasi.
Dia menegaskan, bahwa pemerintah masih menunggu hasil keputusan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini tengah berada di DPR.
“Begitu sebut 5G tentu menyangkut juga terkait dengan manajemen data dalam hal ini perlindungan data pribadi di mana RUU PDP Indonesia saat ini benchmarknya atau berbasis pada undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa,” jelasnya.
Hasil dari RUU tersebut, ungkap Jhonny, diharapkan mampu memberikan hasil penyesuaian regulasi penggunaan teknologi sinyal 5G dengan tetap mengutamakan Perlindungan Data Pribadi.
“Perlu sesuai dengan kondisi dan sistem pemerintahan masing-masing negara. Misalnya di Indonesia hanya ada satu negara sedangkan di Uni Eropa ada berapa negara, di Indonesia ada satu sistem pemerintahan di Uni Eropa ada beberapa sistem pemerintah,” ungkapnya.
“Tentu ada hal-hal (regulasi) yang ada di Uni Eropa tapi tidak persis sama dengan kita di sini (Indonesia) sehingga itu (regulasi) yang tentu kita perlu sesuaikan,” pungkasnya.
Sumber: