Kementerian Kominfo Tutup Akses 151 Pinjol Ilegal

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel A. Pangerapan (Dok. Kominfo)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses terhadap 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) lending dan 4 entitas tanpa izin.

“Mulai dari pemblokiran hingga upaya untuk memberantas fintech lending ilegal,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.

Baca juga  Upaya Optimal Mencari Puing dan Korban Sriwijaya Air

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” ujarnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengapresiasi upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas fintech peer to peer lending ilegal melalui penutupan akses.

Baca juga  Kominfo Koordinasi Dengan Platform Digital Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal

Tongam mengatakan, kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

 

Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau ‘online’ (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono/hp)

 

Pada bulan Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga  Polri Bentuk Satgas Mafia Tanah Tingkat Provinsi, Kembalikan Hak Rakyat

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” tandasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait