Mahfud MD Minta Para Korban Pinjol Ilegal Berani Lapor ke Polisi, Bakal Dilindungi LPSK

Mahfud Minta Para Korban Pinjol Ilegal Berani Lapor ke Polisi, Bakal Dilindungi LPSK
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus peminjaman online ilegal oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Foto: KONTAN/Fransiskus Simbolon)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani melaporkan diri ke polisi. Menurut Mahfud polisi juga bakal memberikan perlindungan.

“Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tutur Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan akan berkomitmen menindaklanjuti untuk menindak tegas pinjol ilegal.

“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” katanya.

Baca juga  Wakil Ketua DPR RI Bertemu Abu Janda Dan Natalius Pigai

Menurut Mahfud pihaknya berencana untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal dengan UU ITE.

“Kemungkinan di UU ITE, di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus itu,” kata Mahfud.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait