Terkait Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

Terkait Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan
ILUSTRASI - Alat deteksi awal infeksi Covid-19. (Foto: Kompas.com)

PEKANBARU, METROSIDIK.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia juga sudah ditahan penyidik pada pekan lalu.

Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan tak membantah penahanan tersangka ini. Dia menyebut tersangka ditahan setelah penyidik meminta keterangannya.

Hanya saja, Ferry tak merincikan kasus yang tengah melilit kepala dinas tersebut. Ferry menyebut akan menjelaskan kasus ini bersama Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.

Baca juga  Kejagung Usut Intensif Dugaan Kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

“Nanti sama Kabid Humas, akan kami ekspos,” kata Ferry, Minggu siang, 19 September 2021.

Sebelumnya, Misri Hasanto sebelum ditahan memang beberapa kali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19. Kala itu, kasusnya masih ditangani Polres Kepulauan Meranti.

Belakangan, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak lama kemudian, kasus naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan dua alat bukti cukup.

Baca juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kerjasama Pengiriman Bahan Baku Emas Antam ke Loco Montrado

Awal September lalu, Misri juga diminta keterangan oleh penyidik di Polda Riau. Begitu juga dengan saksi lainnya yang berasal dari dinas tersebut.

Informasi dirangkum, korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020. Yang dilaporkan di antaranya pungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti (Perbup) Nomor 87, rumah sakit umum daerah yang termasuk dalam Badan Layanan Umum Daerah tidak diperkenankan mengambil uang dari rapid anti bodi itu.

Baca juga  118 PNS Koruptor Masih Nikmati Gaji dari Negara

Laporan masyarakat ini juga terkait penyimpangan anggaran recofusing Covid-19 di kabupaten termuda di Riau itu. Selanjutnya juga terkait bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar ahun 2020/2021 bagi warga terdampak Covid-19.

Berikutnya terkait pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis serta APD senilai Rp1,5 miliar dan masker kain senilai Rp250 juta.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait