MUARA ENIM, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3,1 miliar dalam pengerjaan 16 paket proyek pembangunan jembatan serta jalan pada 2019 senilai Rp130 miliar.
Hakim ketua Erma Suharti saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (19/1), mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian dari nilai suap yang diterimanya sebesar Rp3,1 miliar. “Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK,” kata Erma membacakan amar putusan.
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi pemilu.
Namun, majelis hakim tidak memberikan keputusan terkait hak politik tersebut. Berdasarkan fakta-fakta persidangan Aries terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus terpidana kasus yang sama Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan PT Indo Pasir Beton milik Robi sebagai kontraktor pengerjaan 16 paket proyek jalan.
Aries menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Muara Enim untuk menyetujui penggunaan dana aspirasi dalam pengerjaan 16 paket proyek itu dengan pelaksana kontraktor milik Robi yang telah diatur. Tetapi selama persidangan terdakwa tidak mengakui ikut menerima aliran suap sebesar Rp22 miliar dari Robi ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan ke sejumlah anggota DPRD Muara Enim lain.
Karena itu, terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. JPU KPK juga pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. “Tapi kami puas karena pasal yang kami dakwakan terbukti. Untuk selanjutnya kami akan lihat dulu pertimbangan-pertimbangan hakim,” kata JPU KPK Ricky BM usai sidang telekonferensi itu.
Aries menjadi terdakwa keempat yang divonis bersalah dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim. Sebelumnya, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar pada 5 Mei 2020.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020. Dia menjadi orang kepercayaan Ahmad Yani.
Robi Okta Pahlevi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019. Aries disebut turut menerima aliran suap darinya.
Sumber: