JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) beriringan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuannya, agar konsep keadilan restoratif dalam penegakan keadilan dapat sejalan antara kedua undang-undang tersebut.
“Sehingga nanti tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan dalam KUHP, kita sudah menyiapkan di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/9/2021).
Yasonna menjelaskan, pembahasan RUU PAS sebelumnya terhambat akibat polemik dari pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR periode 2014-2019. Namun Yasonna menegaskan, bahwa keadaan saat ini sudah berbeda.
Sosialisasi terkait RKUHP terus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke berbagai daerah dan perguruan tinggi. Yasonna mengklaim, sudah ada pemahaman yang lebih baik dari masyarakat terkait RUU tersebut.
“Kami melihat bahwa dari apa yang kami peroleh dari berbagai daerah, yang timnya dipimpin oleh Wamen (Edward Omar Sharif Hiariej), kita sudah melihat bahwa pemahaman yang semakin dapat dimengerti masyarakat,” kata Yasonna.
Adapun terkait RUU PAS, sistem pemasyarakatan Indonesia nantinya akan mengusung konsep reintegrasi dan keadilan restoratif. Diharapkan, dua konsep yang ada dalam RUU PAS dapat menjadi solusi permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan juga konsep reintegrasi, memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif,” ujar Yasonna.