Badan Legislasi menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dua di antaranya adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Yaitu (revisi) Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) status carry over, kemudian rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan status carry over, dan juga perubahan atas UU ITE itu masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas (Priotitas) tahun 2021,” ujar Ketia Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota Baleg, DPD, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (15/9/2021).
Kedua, adalah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Supratman mengatakan, Baleg setuju agar RUU tersebut menjadi usulan DPR, seperti yang disampaikan Yasonna.
“DPR mengusulkan tentang perubahan Undang-Undang BPK, oleh karena tadi semua perwakilan poksi (kelompok fraksi) sudah menyetujui itu. Oleh karena itu saya ingin menanyakan kembali apakah hal ini bisa disetujui?” tanya Supratman dijawab setuju oleh anggota Baleg, DPD, dan Yasonna.