METROSIDIK.CO.ID — DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar bertempat di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (23/2).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pengumuman dan penetapan penangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120/3262/SJ per tanggal 17 Juni 2015.
“Di mana menyatakan pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian dan atau pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, dengan melampirkan berita acara dan risalah rapat paripurna serta keputusan DPRD tentang usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Supardi saat rapat paripurna.
Dia menjelaskan, pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Sumbar bernomor 5/SB/2021 tentang usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dapat melaksanakan RPJPD Sumatera Barat untuk periode 2005-2025.
“Nantinya, tidak hanya meewujudkan pencapaian target RPJMD 2021 hingga 2025 merupakan perwujudan visi, misi dan prioritas paslon. Tetapi sekaligus mewujudkan visi dan misi RPJPD Provinsi Sumbar 2005- 2025 menjadikan Provinsi terkemuka berbasiskan sumber daya manusia yang agamais,” kata Supardi.
Salah satu prioritas pembangunan adalah pembangunan jalan tol Sumatera Barat-Riau (Pekanbaru). Kemudian, pembangunan main stadium dan proyek strategis lainnya.
Lalu, potensi pertanian, pariwisata, kelautan, dan perikanan, kehutanan, pertambangan dan energi akan tetapi belum memberikan kontribusi optimal.
“Kita minta gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih memaksimalkan potensi tersebut untuk kemakmuran rakyat Sumbar,” sebut Supardi.
Sementara itu, keputusan pengangkatan tersebut setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PHP.Gub- XIX/2021 dan nomor 129/PHP.Gub- XIX/2021.
Lalu, Keputusan KPU Sumatera Barat nomor 10/PL.02-7-Kpt/13/KPU-Prov/2021 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.
KPU Sumbar sendiri sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Sumber: