JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, secara normatif, hukuman mati bisa diterapkan berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan terkait kasus korupsi tidak bisa dihukum mati lantaran melanggar aturan internasional dalam sebuah diskusi virtual.
“Hukuman mati khususnya dalam ranah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara normatif dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” kata Ali melalui pesan singkat, Selasa (23/2/2021).
Meski demikian, menurut dia, KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum tentu tidak dalam kapasitas berpendapat setuju atau tidak terkait penerapan hukuman mati.
Sebab, dalam kebijakannya KPK tidak hanya menghukum secara fisik namun juga melakukan pemulihat aset kerugian dari uang negara yang dikorupsi.
“Dalam penghukuman pelaku korupsi, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menghukum pidana badan berupa penjara sebagai efek jera, namun juga memaksimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery melalui tuntutan denda, uang pengganti maupun perampasan aset lainnya,” jelas Ali.
Tergantung dari Pengembangan Perkara
Ali pun menambahkan, pasal hukuman mati terhadap koruptor nantinya juga bergantung dari perkembangan perkara dan temuan bukti penyidik dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka.
“Tergantung pemeriksaan penyidik, baik ditingkat penyidikan maupun fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut,” kata dia.
Sumber: