METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Senin (26/7/2021). Kali ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua mantan bos PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa adalah inisial FCVT, dan A. FCVT diperiksa selaku mantan direktur utama (dirut) PT AMU. Sedangkan A, diperiksa sebagai pemimpin wilayah, area managing director PT Askrindo Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“FCVT, dan A, diperiksa sebagai saksi,” terang Ebenezer dalam keterangan resmi penyidikan, yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Ebenezer menerangkan, materi pemeriksaan terhadap FCVT terkait dengan persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT AMU. “Dan diperiksa terkait produksi PT AMU. Sedangkan A, diperiksa terkait dengan pembagian biaya operasional,” kata Ebenezer.
Dugaan korupsi di PT AMU, dan PT Askrindo, adalah penyidikan baru yang ditangani Jampidsus, Kejakgung sejak Juni 2021. PT AMU, adalah anak perusahaan PT Askrindo.
Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan pembiyaan produk asuransi. Kata Febrie, ada dugaan pembiyaan tersebut, beralih ke bentuk setoran-setoran dari PT AMU ke sejumlah pejabat di PT Askrindo.
“Kerugian negara masih terus dihitung setiap transaksinya. Uangnya, banyak dimakan oknum-oknum (di) Askrindo melalui transaksi-transaksi di anak-anak perusahaan, padahal uangnya balik lagi ke oknum pejabatnya,” kata Febrie.
Kata Febrie, rangkaian penyidikan, pun maish terus dilakukan untuk menemukan tersangka. Dari serangkaian tersebut, kata Febrie, tim penyidikan, juga sudah melakukan geledah ke sejumlah kantor PT Askrindo, maupun PT AMU.