Sidang Vonis, Pengacara Rizieq Yakin Divonis Bebas Kasus Kerumunan

Sidang Vonis, Pengacara Rizieq Yakin Divonis Bebas Kasus Kerumunan
Pengacara Rizieq Yakin Divonis Bebas Kasus Kerumunan. (Foto: Pinterest.com)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meyakini kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan massa abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq akan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (27/5/2021).

“Secara perspektif hukum, aku yakin habib bebas,” kata Sugito, Selasa (25/5/2021).

Sugito mengklaim bahwa Rizieq seharusnya tak dijerat pidana dalam kasus tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan. Ia menilai pelbagai alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Rizieq sudah menguatkan bahwa kliennya tak bersalah atas kasus tersebut.

Baca juga  Aturan sudah Terbit, inilah Rincian Diskon PPnBM untuk Mobil Silinder di atas 1.500 cc

“Secara hukum ya, Kami harap bebas. Berdasarkan keterangan ahli dan bukti-bukti yang ada,” kata dia.

Sebaliknya, Sugito pesimis Rizieq akan divonis bebas apabila sidang sudah masuk dalam domain politik yang dibungkus dalam jerat hukum. Menurutnya, pelbagai upaya hukum yang sudah dilakukan akan sulit terwujud untuk membebaskan Rizieq.

“Kalau ini secara domain politik, kalau domainnya domain politik, tapi prosesnya hukum, apapun kekuatan hukum kita akan susah untuk bebas,” kata dia.

Selain itu, Sugito mengatakan bahwa Rizieq sudah siap untuk menghadapi vonis hakim dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Ia menyebut Rizieq tak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis tersebut.

“Habib Rizieq siap menghadapi vonis. [Persiapannya] ga ada,” kata Sugito.

Jaksa penuntut umum telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Baca juga  Kubu Rizieq Shihab Akan Buktikan Kerumunan di Megamendung adalah Spontan

Selain itu, Rizieq pun dituntut sebanyak 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan massa Megamendung. Dua perkara tersebut diusut tak lama usai ketika Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Rizieq menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung pada 13 November 2020 lalu. Kala itu, ia disambut dengan kerumunan massa di kawasan Megamendung.

Setelah itu, Rizieq juga menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Baca juga  Pengacara Rizieq Shihab: Jaksa Seharusnya Sopan

Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa, menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dalam dakwaannya.

Akan tetapi, Rizieq dan FPI sudah membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta sebsar Rp50 juta. Dalam persidangan, ahli Refly Harun menyatakan Rizieq seharusnya tidak bisa dipidana karena sudah membayar denda.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait