
Anambas, metrosidik.co.id–Hampir satu bulan, La Ode Arif Rahman (18) pekerja harian lepas PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan belum menerima asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jari kelingking tangan kanannya putus terjepit garpu besi dan pipa failing beton saat bekerja pada pembangunan proyek jembatan Selayang Pandang di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas pada 3 Agustus lalu. Bahkan pihak perusahaan belum membayarkan upah selama ia berkerja.
Lambannya respon perusahaan terhadap hak-hak pekerja tersebut mendapat perhatian banyak pihak.
Yunizar Kailani Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas ketika dikonfirmasi media terkait peristiwa tersebut menyayangkan jika pihak perusahaan lamban dalam pengurusan JKK atau JKM pada BPJS – Ketenagakerjaan. Ia menyebut, hak-hak pekerja dilindungi undang-undang ketenagakerjaan.
Apalagi kata dia, jenis pekerjaan Jasa Kontruksi (Jaskon) pada proyek milik pemerintah saat ini wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal dua program seperti JKK dan JKM untuk di lapangan.
“Makin tinggi nilai proyek, makin rendah nilai yang dibayarkan perusahaan kepada BPJS-TK untuk perlindungan jaminan tenga kerja. Dan itu tidak perlu didaftarkan by name by address. Artinya siapapun yang bekerja pada proyek tersebut telah tercover dalam program jaminan BPJS TK. Karena yang didaftar proyeknya dengan pekerjaan Jasa Kontruksi,” terang Yunizar. Selasa, 1/9/20.

“Seharusnya tidak ada kendala bagi perusahaan dalam hal ini. Itukan BPJS nya didaftarkan di Pekanbaru. Nah, baiknya untuk hal ini diserahkan ke orang kantor perusahaan, apakah personalianya atau orang keuangan perusahaan yang mengurus pelaporan dan proses klaim BPJS itu,” sebut dia.
Selain itu, ia menegaskan setiap pekerja harian lepas atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada perusahaan harus ada perjanjian kerja ataupun kontrak dengan perusahaan. “Jika tidak, status PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias menjadi pegawai/pekerja tetap. Itu menurut Permenaker ya,” tambahnya.
Ketentuan ini lalu diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 (“Kepmenaker No 100/2004”). Lengkapnya Pasal 13 Kepmenaker No 100/2004 berbunyi: PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan.
Sementara itu Yunizar mengatakan, untuk pengawasan ketenagakerjaan saat ini sudah beralih kewenangannya di Disnaker provinsi. Pihaknya saat ini hanya sebagai mediator jika ada sengketa hubungan pekerjaan.
Yunizar mengakui, PT. Ganesha Bangun Riau Sarana selama ini tidak pernah melaporkan jumlah karyawan dan pekerja harian lepas pada Disnaker Kabupaten Kepulauan Anambas.
Disamping itu, pihaknya siap membantu setiap pekerja yang merasa belum menerima hak-haknya sebagai pekerja pada perusahaan. Ia menyampaikan untuk kasus yang menimpa La Ode pihaknya siap membantu untuk melakukan mediasi bersama perusahaan.
“Kalau ada sengketa pemberhentian hubungan kerja atau upah serta hak-hak pekerja yang belum terpenuhi kita siap membantu untuk mediasi bersama perusahaan. Dengan syarat pekerja harus membuat laporan ke kita,” terang dia.
Ardi Lapiza selaku General Superintendent saat dikonfirmasi metrosidik mengatakan JKK sedang diurus pihak perusahaan di Pekanbaru.
“Sudah saya urus data tersebut ke Pekanbaru karena asuransi di Pekanbaru. Saya tidak tau berapa, saya sudah kirm data diagnosa kesehatan dalam penanganannya. Kita tidak ada orang yang ngurus di sana,” kata dia.
Ketika dikonfirmasi data pekerja yang akan menerima asuransi JKK ini, Ardi mengaku belum mengantonginya. Data tersebut seperti kontak person, alamat dan indentitas untuk penyerahan asuransi JKK yang akan diterima nantinya.
Bahkan Ardi berharap bantuan itu tidak cair. “KTP tidak punya, bagus tidak usah cair dan saya juga susah karena pengurusan itu di Jamsostek Pekanbaru,” tegas dia.
Sementara itu pengerjaan mega proyek senilai 72 miliar ini telah didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek kontruksi ini diwajibkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Kontruksi.
*Fitra