PALOPO, METROSIDIK.CO.ID — Manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumennya. Erwin Sandi menggugat ke Pengadilan Negeri Palopo Rp 4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi.
”Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan mereka (manajenen KFC Palopo),” ujar Erwin seperti dilansir dari Antaranews.com di Makassar, Rabu (12/1).
Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan Nomor Perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp. Gugatan tersebut merujuk pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Selain KFC Palopo, Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Gojek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanan.
Erwin menuturkan sampai saat ini, permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen, berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021.
Makanan yang dia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran. Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Erwin menjelaskan, meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka dan perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap. Selain itu, memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan dan tidak memecat karyawan atas kejadian itu.
”Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan,” ucap Erwin.
”Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak,” beber Erwin.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
”Saya punya atasan. Saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan),” ujar Darman.