METROSIDIK.CO.ID — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menghukum tiga personel Polres Palopo, yakni AKP AH, Bripka Z, dan Bripka A. Ketiganya dilaporkan terkait kasus pencurian kendaraan dinas (randis).
“Telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman, di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis dan Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus (di sel) selama 21 hari,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 November 2021.
Menurut dia, ketiga anggota Polres Palopo itu dilaporkan Aipda A. Aipda A juga melakukan pelanggaran dengan berkata kasar terhadap seorang wanita dan telah diproses sidang disiplin pada 2012.
Dia juga sempat tersangkut kasus penarikan mobil leasing pada 2017. Polisi itu telah menjalani hukuman dengan ditahan dalam sel khusus Polres Palopo selama 21 hari pada 2018.
Aipda A sebelumnya curhat di media sosial Facebook. Dia mengaku telah melaporkan tiga polisi yang mencuri 18 sepeda motor dan mobil dinas.
Pascacurhat, Aipda A dimutasi. Dia dipindahkan dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja. Aipda A kesal dengan keputusan tersebut.
“Tiga oknum yang saya laporkan, mereka baik-baik saja, tidak dimutasikan,” kata Aipda A dalam unggahannya.