Metrosidik.co.id – Polda Kepri dengan tegas menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam proses kontestasi Pemilu 2024. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menyatakan bahwa Polda Kepri berada dalam posisi yang strategis untuk memberikan pengamanan guna memastikan bahwa Pemilu 2024 di Kepulauan Riau berlangsung dengan aman dan sukses.
Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menekankan bahwa Polri harus tetap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Netralitas Polri adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban selama proses pemilihan umum. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih, Polri dapat memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” kata Zahwani Pandra Arsyad.
Ia juga mengutip Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci sikap netral Polri. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2023, memuat sejumlah larangan yang harus diikuti oleh anggota Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres.
2. Dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.
3. Dilarang menggunakan/memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik kecuali berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto partai politik, bakal caleg, capres/cawapres baik melalui media massa, media online, dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres/cawapres, massa, dan simpatisannya.
7. Dilarang foto/self picture di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk dan jari jempol maupun dua jari membentuk huruf ‘v’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik, bakal caleg, capres/cawapres.
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses partai politik, bakal caleg, capres/cawapres.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik partai politik, bakal caleg, capres/cawapres.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (KPU), dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
15. Anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik diharapkan tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.
16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindakan tegas.
Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga memberikan gambaran mengenai jadwal tahapan Pemilu 2024 setelah masa pendaftaran dan verifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada bulan Oktober 2023. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024), pemungutan suara (14 Februari 2024), penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024), rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024), dan penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan MK).
Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait akan memastikan integritas dan transparansi dalam Pemilu, dan akan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.











