PEKANBARU, METROSIDIK.CO.ID — Selama sepekan Pekanbaru mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dari kejadian itu, Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mafia minyak subsidi.
Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan, tim Krimsus mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110.
“Lokasi penangkapan tepatnya di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau,” katanya kepada merdeka.com Minggu (17/10/2021).
Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merek mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter. Truck itu melakukan pengisian di SPBU secara berulang ulang atau melangsir.
“Berawal dari temuan tim di lapangan adanya antrean panjang di SPBU tersebut. Lalu tim mencurigai sebuah mobil derek roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean yang panjang sehingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut, kata Ferry, usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke poll/ work shop transportir mobil tangki CPO. Lokasi itu diduga milik PT. IP.
“Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/work shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar. Kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat poll/work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan langsir tersebut.
“Setelah ditelusuri, ternyata benar. Di sana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong. Diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” jelas Ferry.
“Tiga orang pelaku yakni JN (52) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26) petugas SPBU dan AFJ (22). Mereka diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat luas dan kami proses hukum,” tambahnya
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek Mitsubishi BK 9325 CM. Ada juga enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas,” jelasnya.
Terkait kelangkaan BBM Bio Solar, Ferry mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan itu.
“Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan,” tutup Ferry.