Polda Jambi Amankan 17 Pelaku Pengeboran Sumur Minyak

Polda Jambi Amankan 17 Pelaku Pengeboran Sumur Minyak
Pengeboran Sumur Minyak.

METROSIDIK.CO.ID, JAMBI — Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Illegal Drilling di di Areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan.

“Dari kegiatan Penertiban Illegal Drilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT AAS ) yang berada di Desa Jatibatu,” ungkap Kombes Mulia, Rabu (14/7/2021).

Baca juga  KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola Terkait Kasus Suap Proyek

Dijelaskan oleh Kabid Humas, bahwa sekitar Pukul 05:00 WIB, Tim Gabungan Polda Jambi tiba di areal Kegiatan Illegal Driling yang berada di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka adalah warga Muba, Sumsel dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.

Kemudian sekitar pukul 05:30 WIB, Tim Gabungan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilling yang berada di KM 51 Desa Jatibaru, di antaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.

Selanjutnya sekitar pukul 08:00 WIB, Tim mengamankan satu orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilingg pada IUOHHK-HTI PT. AAS dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin, Sumsel

“Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan Illegal Driling,” ujar Alumni Akpol 1997 ini.

Baca juga  Korupsi Saham Batu Bara, Kejagung Tahan Seorang Komisaris

Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI, 1 (satu) unit. obil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol : BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik, 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata BOR, dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .

“Selanjutnya 17 orang yang di amakan serta Barang Bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini Tim Gabungan Polda bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif sumur-sumur yang ada di lokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat,” tutupnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait