Polisi Temukan Ladang Tanaman Ganja Seluas 3 Hektare di Jambi

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi saat ungkap kasus didampingi Bupati Bungo, Mashuri. Foto: Jambikita.id

JAMBI, METROSIDIK.CO.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menemukan perkebunan tanaman ganja di wilayah hukumnya, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (19/1) dini hari.

Polisi menemukan ladang ganja di kebun kopi dengan luas 3 hektare lebih, yang disisipi tanaman daun ganja, di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Diketahui, pemilik ladang ganja tersebut bernama Sudirman (56) dan cucunya Kefli (24) ditangkap, karena sudah melanggar aturan hukum. Begitu juga barang bukti ganja berhasil diamankan sebanyak 865 batang dan ganja kering siap edar seberat 36 Kg.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan dalam penggeledahan, polisi menemukan 4 bal daun ganja kering yang masing-masing bal berisi 4 kg, 12 ikat daun ganja kering masing-masing seikat berisi 1 kg, 1 unit timbangan dan 2 plastik biji ganja kering.

“Ada dua orang yang kita amankan karena memiliki ladang ganja seluas tiga hektare. Keduanya merupakan keluarga, yakni kakek dan cucunya yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres saat ungkap kasus didampingi Bupati Bungo, Mashuri, Rabu (20/1).

Menurutnya, temuan adanya ladang ganja tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat. Mengetahui hal itu, petugas langsung menuju tempat ladang ganja dan saat sampai, polisi menemukan ganja tertanam banyak, tepatnya disela pohon kopi.

“Selain barang bukti ganja, juga ditemukan tiga senjata api rakitan. Pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa, ladang ganja dibuat sudah lama sekali namun kali ini baru kedapatan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku bahwa tanah yang ditanam ganja, bukanlah tanahnya melainkan tanah orang lain. Sedangkan, bibit ganja didapat dari Kampung Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga  Polisi Siap Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel

“Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam di sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun,” ungkapnya.

Rencananya, 36 kilogram ganja akan siap dikirim ke Sumatera Selatan dan atas kelakuan dua tersangka terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait