METROSIDIK.CO.ID — Kepala Desa (Kades) Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan.
Meski sudah menjadi tersangka, namun ia belum diputuskan apakah akan dicopot jabatannya atau tidak.
Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Hariyanto menggelar acara ulang tahun anak perempuannya yang ke-23 tahun dan menimbulkan kerumunan.
Nasib jabatan Pak Kades Hariyanto akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, apakah akan dicopot atau tidak.
Namun, jika hukuman yang nantinya diterima hanya kurungan penjara 1 tahun, maka selepas dari tahanan, Kades Hariyanto bisa menjabat lagi sebagai kepala desa.
Pak kades Hariyanto dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan karena menggelar pesta di tengah pandemi corona.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.
“Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19).
Kami tidak akan ikut campur,” terang Eko, Rabu (10/2/2021).
DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.