Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.
Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.
“Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat,” sambung Eko.
Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.
Usulan Plt datang dari camat kepada bupati melalui DPMD.
Lebih jauh Eko mengungkapkan, Hariyanto satu-satunya Kades yang menjadi tersangka terkait pengendalian Covid-19.
Keberadaannya juga menjadi contoh Kades-kades lain, agar tidak melakukan hal sama.
Apalagi Kades menjadi Ketua Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Desa.
“Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya,” tandas Eko.