Ada Kasus Calon Haji Furoda, Menag Bakal Sanksi Tegas Travel Haji yang Tidak Taat Aturan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat melakukan umrah wajib setiba di Mekkah, Senin (4/7/2022).(Antara/HO-MCH2022)
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikan sanksi paling tegas kepada travel yang tidak menyelenggarakan layanan haji sesuai peraturan.

“Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar,” kata Menag di Mekkah, Senin 4 Juli 2022.

Pernyataan Menag tersebut menanggapi kasus terkait dipulangkannya 46 jamaah calon haji dengan visa mujamalah.

Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022.

Baca juga  Perempuan Berjilbab Terduga Teroris Serang Mabes Polri Berinisial ZA

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga  Presiden Jokowi Tanggapi Kritik BEM UI: Ingat Kita Ini Memiliki Budaya Tata Krama

“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” katanya.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Dia mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait