Ada Kasus Calon Haji Furoda, Menag Bakal Sanksi Tegas Travel Haji yang Tidak Taat Aturan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat melakukan umrah wajib setiba di Mekkah, Senin (4/7/2022).(Antara/HO-MCH2022)
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID — Menteri Agamaย Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikanย sanksiย paling tegas kepada travel yang tidak menyelenggarakan layanan haji sesuai peraturan.

“Kita akan berikanย sanksiย yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar,” kata Menag di Mekkah, Senin 4 Juli 2022.

Pernyataan Menag tersebut menanggapi kasus terkait dipulangkannya 46 jamaah calon haji dengan visa mujamalah.

Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022.

Baca juga  Anggota FPDIP Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi, Begini Jawaban Menkes

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga  KPK Klaim Berhasil Selamatkan Rp 35,9 Triliun Uang Negara dan Daerah Selama 2021

“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” katanya.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Dia mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait