Oleh: Bustami
(Mahasiswa Stisipol Raja Haji Jurusan Sosiologi)
Tanjungpinang, metrosidik.co.id- Hingga hari ini, politik tetap memegang peranan penting dalam sebuah sistem pemerintahan. Bahkan, bisa dikatakan bahwa sebuah pemerintahan tidak akan berjalan tanpa adanya politik.
Karena itu, tidak heran bila setiap kekuasaan akan menghasilkan berbagai peristiwa politik. Begitu pula Indonesia dalam perkembangan sejarahnya. Telah banyak peristiwa politik yang mewarnai negeri tercinta ini.
Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam program Legislasi Nasional Tahun 2020. Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD). Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, dibalik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memicu gelombang. Massa buruh yang terdiri dari KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, mahasiswa, dan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil menggelar demonstrasi sebagai aksi menolak UU Ciptaker selama 5-8 Oktober 2020 berujung ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian.
Tidak hanya di Jakarta, bentrok massa dan polisi juga terjadi di Yogyakarta, Malang, Medan, Kendari dan lainnya. Pengesahan UU Ciptaker menuai protes karena banyak pasal di dalamnya dinilai bermasalah. Di antara klaster peraturan dalam UU “Sapu Jagad” itu yang menuai kritik dan sorotan ada enam pasal dalam RUU cipta kerja yang dinilai merugikan para pekerja antara lain. Pertama, jam lembur yang lebih lama. Hal ini jika dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dimana jam kerja lembur dalam satu hari adalah tiga jam, sedangkan pada satu minggu maksimal 14 jam. Sedangkan dalam UU cipta kerja, waktu lembur bisa dilakukan sebanyak empat jam sehari dan maksimal 18 jam dalam seminggu. kedua, permudah perekrutan TKA.
Jika mengacu pada peraturan presiden nomor 20 tahun 2018, tenaga kerja asing harus mengantongi sejumlah Perizinan untuk bisa bekerja di perusahaan Indonesia. Perizinan tersebut mulai dari rencana penggunaan tenaga kerja asing, visa tinggal terbatas, serta ijin menggunakan tenaga kerja asing.
Namun, hal ini tidak muncul dalam UU cipta kerja. Di mana tenaga kerja asing hanya perlu memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing saja. Sehingga Membuat Para pekerja Indonesia merasa dirugikan.
Ketiga, penghapusan upah minimun, penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) diganti dengan upah minimum provinsi (UMP), para buruh menilai hal ini berpotensi merugikan. Pasalnya, upah pekerja bisa saja menjadi lebih rendah dari penghasilan yang didapat sekarang ini.
Sedangkan, didalam UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pekerja tak boleh dapat upah di bawah upah minimum.
Keempat, Pemotongan Waktu Istirahat. disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan hanya 1 hari. Satu minggu di sini merupakan 6 hari kerja. Selain itu, cuti panjang 2 bulan per enam tahun telah dihapuskan. Cuti ini diatur dalam perjanjian kerja dengan perusahaan.
Berbeda dengan UU sebelumnya, di mana pemerintah telah mengatur secara detail soal cuti dari para pekerja. Kelima, pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu. ada kemungkinan para pengusaha untuk mengontrak pekerja seumur hidup. Namun, apabila terjadi kondisi yang tak memungkinkan , maka pekerja bisa mendapat PHK sewaktu-waktu dari perusahaan.
Keenam, kontrak seumur hidup. Dengan aturan ini, pekerja tidak diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan sendiri kapasitas waktu yang mau dihabiskan di perusahaan tempatnya bekerja. Sebab, jangka waktu kontrak berdasarkan keputusan pengusaha dan berpotensi terjadi kontrak seumur hidup.
Namun, RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Namun demikian, omnibus law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemic Covid-19. Kejar tayang pemabahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Pemerintah dan Baleg DPR memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 April lalu. Hal ini untuk merespon tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Dengan segera disahkannya Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan bisa mendorong peningkatan investasi asing di tanah air. Peningkatan investasi akan mengontrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam hal ini, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Apa lagi pengesahannya dilakukan ditengah-tengah pandemic covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.
Pengesahan yang dianggap tertutup tanpa melibatkan partisipasi dari berbagai pihak adalah pemicu terjadinya gelombang demostrasi besar-besaran di berbagai daerah sebagai bentuk protes dan dianggap merugikan terutama bagi kaum buruh dan menguntungkan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah kedepannya harus memberikan suatu edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya RUU Cipta Kerja tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan investasi ditengah lesunya perekonomian yang diakibatkan oleh Covid-19.
Karena dengan memberikan sebuah edukasi dan keterbukaan informasi, maka polemik yang terjadi saat ini mungkin bisa dihindari.