JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (persero), HS dan BE menyatakan siap membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso mengatakan, apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.
“Klien saya siap untuk bekerjasama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri, agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan,” kata Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Meski begitu, Honggo juga mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, manurutnya, jumlah tersebut sangat fantastis.
“Jumlah itu sangat fantasis merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atauapun properti.
“Jika betul itu adalah kerugian riel, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Menteri BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?,” ucapnya.
Honggo juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri untuk menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.
“Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Sumber: