Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP, Denda Rp400juta

Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP, Denda Rp400juta
ILUSTRASI

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bakal memberikan sanksi pada perusahaan yang memberikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Sanksi bervariasi berupa pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UMP, segera dilaporkan ke kami atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.

Indah menyebut pemberian UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Baca juga  Sri Mulyani Hasilkan Utang Baru Rp 35 Triliun dari Lelang SUN di Awal Februari 2021

Indah menyatakan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Hal itu untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

“Tapi, ada juga serikat pekerja di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, ternyata mendapatkan upahnya di bawah UMP,” tutur dia.

Baca juga  Menaker, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Tahun 2021

Indah meminta seluruh lapisan masyarakat aktif melaporkan bila menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai aturan yang berlaku.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait