METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM tersebut diterapkan mulai tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021.
“Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus,” katanya saat jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga menjelaskan, alasan perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali lantaran memerlukan penanganan yang berbeda dengan wilayah di Jawa dan Bali.
“Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa-Bali sudah menurun. Maka yang di luar Jawa karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” jelasnya.
Airlangga menuturkan, total ada 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara itu, 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.
Berikut daftar 45 Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan dengan status PPKM level 4:
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Tanah Laut
Kota Banjarmasin
Tanah Bumbu
Barito Kuala
Kota Baru
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Kota Samarinda
Paser
Kota Samarinda
Lampung
Pringsewu
Lampung Barat
Lampung Selatan
Kota Bandar Lampung
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat
Riau
Kota Pekanbaru
Siak
Rokan Hulu
Kota Dumai
Bengkulu
Bengkulu Utara
Sulawesi Tengah
Kota Palu
Banggai
Poso
Kep Bangka Belitung
Bangka
Kalimantan Utara
Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Luwu Timur
Jambi
Batanghari Kota Jambi Merangin
Sulawesi Utara
Minahasa Kota Manado
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Pemantangsiantar
Sumatera Barat
Kota Padang
NTT
Sikka Sumba Timur Ende Kota Kupang
Aceh
Kota Banda Aceh
Papua
Kota Jayapura
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya