Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli

Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, SURAKARTA — Polresta Surakarta mengamankan 7 orang terduga pelaku pengeroyok seorang anggota Polsek Serengan berinisial M. Selain mengeroyok, para pelaku juga merusak mobil patroli polisi dan melakukan pemukulan terhadap warga.

Ketujuh pelaku yang diamankan di rutan Mapolresta Surakarta tersebut berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS. Mereka merupakan warga Kota Solo.

Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan kasus pengeroyokan tersebut berawal saat terjadi kecelakaaan lalu lintas antara mobil Nissan Grand Livina dengan sepeda motor di depan Gedung Mawar Jalan Dr Radjiman pada Selasa (13/7/2021).

Baca juga  Pengesahan UU TPKS oleh DPR, Momentum Polri Mengembangkan Direktorat PPA

Anggota Polsek Serengan yang sedang berpatroli melihat adanya kecelakaan lalu lintas yang berujung pertengkaran dan pengeroyokan. Melihat kejadian tersebut, anggota polisi itu bermaksud melerai. Namun justru ia menjadi korban pengeroyokan berikutnya.

“Awalnya ada kecelakaan antara mobil Gran Livina dan Vario. Kemudian korban (M) melakukan pemotretan. Kemudian datang para pelaku meminta korban untuk menghapus foto. Korban yang pergi kemudian dikejar dan diteriaki jambret. Kemudian dipukuli di depan gedung Mawar,” kata Gatot, Senin (9/8/2021).

Tak puas, para pelaku membawa korban ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso, Panularan. Di tempat tersebut korban kembali dipukuli bersama-sama.

Baca juga  Bupati Natuna Menyebut Rencananya Pencanangan Vaksinasi Dilakukan Oleh Gubernur Kepri

“Dan setelah itu datanglah mobil patroli Polsek Serengan, berusaha melerai dan mengamankan para pelaku. Tetapi anggota kepolisian tersebut malah dipukuli. Dan kendaraannya dirusak oleh kelompok pelaku tersebut. Pintu samping kanannya sempat rusak,” ujar dia.

Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Gatot, jajaran Polresta yang dipimpin langsung Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mendatangi lokasi. Namun, seluruh pelaku sudah meninggalkan lokasi.

“Dan di TKP tersebut kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti. Dan Alhamdulillah pada malam hari, itu kita sudah berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok paginya dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak 7 orang pelaku yang saat ini di depan kita semuanya,” ujar dia.

Baca juga  Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Penembak Laskar FPI ke Penyidik Polri

“Dan saat ini ketujuh pelaku akan diproses lebih lanjut oleh jajaran Reskrim Polresta Surakarta,” imbuhnya.

Selain mengamankan 7 pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku serta handphone.

“Mereka akan kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Gatot.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait