METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk terkait sinergi pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/5/2021).
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM yang pada umumnya belum memliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), khususnya yang berada di bawah binaan PT BRI,” kata Riyatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Fasilitasi UMKM sendiri menjadi salah satu fokus Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta peraturan pelaksanaannya.
Riyatno menjelaskan target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.
Sesuai dengan data yang ada di Kementerian Investasi/BKPM pada periode 9 Juli 2018 sampai dengan 31 Maret 2021, total perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS sebanyak 2.761.139 NIB, yang terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61 persen), 479.538 NIB Usaha Menengah (17 persen), dan 593.224 NIB Usaha Besar (UB) (22 persen).
Jika dijumlahkan, maka total perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan sebanyak 2.167.915 NIB atau 78 persen dari total perizinan.
Melalui kerja sama itu, UMKM khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Noorsanto selaku Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN PT BRI (Persero) menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Kementerian Investasi/BKPM melakukan sinergi dalam pelayanan perizinan untuk UMKM, di mana hampir 80 persen portofolio nasabah dari PT BRI (Persero) merupakan UMKM.
“Kerja sama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan. Pelaku UMKM tak perlu khawatir lagi, karena nantinya setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, maka mereka bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI tanpa ribet,” ujarnya.
Agus menjelaskan kerja sama itu memberikan manfaat bagi semua pihak. Kementerian Investasi/BKPM akan memperoleh database pelaku usaha khususnya UMKM yang saat ini terdapat 12 juta nasabah UMKM yang tercatat di PT BRI (Persero).
Bagi PT BRI (Persero), kerja sama itu akan meningkatkan kepercayaan kepada UMKM karena memiliki izin usaha yang resmi dan tidak ada keraguan dalam memberikan pembiayaan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pengusaha UMKM.
Melalui sinergi ini, Kementerian Investasi/BKPM dan PT BRI (Persero) akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM.
Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Antaranews.com