METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tsunami kasus virus Corona di India membuat Indonesia mengambil langkah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari India. Ada 32 WNA India yang dipulangkan dari Indonesia.
Larangan WNA dari India masuk ke Indonesia berlaku sejak 24 April. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan jumlah kasus harian COVID-19 di India.
Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” kata Jhoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) memulangkan 32 warga negara India pada Minggu (25/4/2021) dini hari.
“Penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah imported case COVID-19,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dalam siaran pers, Minggu (25/4).
Lebih lanjut Sam menegaskan bahwa langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
“Pemulangan 32 warga negara India dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00.40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai,” ujar Sam.
Selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.