Nekat Mudik, Daerah Ini Dilarang Kembali dalam Kurun Waktu 6 Bulan

Nekat Mudik, Daerah Ini Dilarang Kembali dalam Kurun Waktu 6 Bulan
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI).

METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik lebaran demi mencegah penularan virus corona.

Bagi mereka yang nekat, ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.

Keputusan ini disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua, yang akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh bumi cenderawasih beberapa hari ke depan.

“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujar Wagub Papua Klemen Tinal dikutip dari laman Pemprov Papua, Selasa (13/4/2021).

Baca juga  KKB Papua Tembaki Timah Panas Ke Aparat Gabungan di Distrik Ilaga

“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” kata Wagub menambahkan.

Larangan ini, menurut Klemen, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan Covid-19.

Selain itu, dalam beberapa bulan mendatang Provinsi Papua juga akan menggelar PON XX 2021 sehingga diharapkan kasus Covid-19 bisa ditekan.

“Sebab dulu penularan Covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik lebaran kita putuskan melarang,” katanya.

Baca juga  Ketua MUI: FPI Dibubarkan Pemerintah karena Tidak Memiliki Izin SKT

Wagub Klemen segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.

“Sekali lagi nanti ada surat edaran Gubernur yang diterbitkan sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkiat surat edaran tersebut,” ucap dia.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait