METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Yayasan Harapan Kita (YHK), Tria Sasangka Putra Ismail Saleh menyatakan, Yayasan Harapan Kita akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh almarhumah Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada negara.
Sebab, pemerintah mengambil alih kembali pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK) setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Harapan kami, upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, diharapkan tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut,” kata Tria Sasangka di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Atas terbitnya Perpres 19/2021, lanjut dia, YHK juga siap dalam melakukan perundingan dengan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).
“Untuk membicarakan proses tindaklanjut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021,” kata dia.
Dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah selama ini, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran bagi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada negara atau pemerintah.
“Sejauh ini, kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah selalu ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita. Itu sebagai bentuk kontribusi kepada negara seusia amanat Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977,” kata Tria.
Pada fakta pengelolaan keuangannya, menurut Tria Sasangka, tidak selamanya pemasukan yang diperoleh Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional Taman Mini Indonesia Indah.
“Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara dalam bentuk anggaran pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah langsung menjadi milik Negara/Pemerintah dan bukan milik Yayasan Harapan Kita,” tegas Tria.
Selama ini, kata dia, kesulitan pendanaan yang dialami oleh Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada Taman Mini Indonesia Indah.
“Termasuk membiayai secara mandiri peningkatan/pengembangan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanah dari Keppres No.51/1977. Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” kata Tria.
Sumber: