METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Komisi IV DPR RI bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK, KKP dan Kementan untuk membahas masukan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia juga menyatakan Komisi IV DPR RI dan pemerintah melalui KLHK, KKP dan Kementan telah sepakat untuk melakukan revisi Undang-undang tersebut.
Hasan berharap revisi aturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pengaturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem melalui Undang-undang diharapkan akan mampu menjamin adanya kepastian hukum antara kewajiban umat manusia melindungi alamnya dalam hubungan antara masyarakat dengan sumber daya alamnya, menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam kaitannya dengan sumber daya alam hayati serta menjamin distribusi manfaat sumber daya alam hayati secara adil dan berkelanjutan,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan pengaturan sanksi atas kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem perlu diberikan penguatan.
Menurutnya undang-undang yang berlaku sudah tidak efektif dalam melindungi sumber daya alam di Indonesia.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia,” katanya.
Hasan menekankan perlunya legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi sumber daya alam secara efektif serta menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.
Sumber: