Polisi sebut Penagih Utang yang Keroyok Serda Nurhadi Ilegal

Polisi sebut Penagih Utang yang Keroyok Serda Nurhadi Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penangkapan drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). Anton J-Rocks ditangkap atas kepemilikan ganja di kediamannya, Serpong. (Liputan6.com/Herman Zakharia).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membongkar identitas para debt collector (penagih utang) yang bersitegang dengan Anggota TNI, Serda Nurhadi di Jakarta Utara. Menurut hasil introgasi kepolisian, diketahui, sebagian dari mereka adalah mantan sekuriti.

“Dikarenakan pandemi Covid-19 para pelaku dinonaktifkan pekerjaannya (sekuruti). Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku menyambi sebagai debt collector,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Menurut Yusri, upah diterima mereka sebagai debt collector bervariasi. Mulai dari Rp Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per orangnya. Parameter besar kecil upah diterima berdasarkan jenis kendaraan yang ditagihkan.

Baca juga  Polisi Gagalkan Penyeludupan Kokain dari Jerman dalam Mainan Anak

“Tergantung dari jenis kendaraannya,” jelas dia.

Menurut Yusri, aksi para debt collector tersebut ilegal. Sebab, mereka tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP). Bahkan Yusri mengatakan aksi mereka sebagai tindakan premanisme.

“Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum,” tegas Yusri.

Diketahui, perekrutan debt collector preman tersebut dilakukan oleh PT ACKJ. Mereka mendapat surat kuasa penagihan kendaraan penunggak kredit dari PT Clipan Finance untuk melakukan penarikan mobil.

Baca juga  Kasus Ade Armando Pengacara Gelar Sayembara Cari Pengeroyok, Hadiahnya Rp50 Juta

Namun menurut Yusri, mengerahkan sejumlah penagih yang tidak kredibel untuk melakukan pekerjaan tersebut adalah tidak sah di mata hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu tidak boleh. Itu ilegal,” Yusri memungkasi.

Dalam kasus ini 11 orang debt collector tersebut telah ditetapkan status tersangka oleh pihak berwajib. Sebelas tersangka tersebut adalah AKM, JAD, HHL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, HRL dan HEL.

Baca juga  Tidak Lengkap Dokumen, Kapal Milik Pulau Bawah Ditahan

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, pasal disangkakan kepada mereka adalah 335 KUHP ayat 1, yakni perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53.

“Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini mereka masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara,” dia menandasi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait