Dugaan Korupsi Pemenang Proyek Jalan, KPK Geledah Kantor PT ANN di Bengkalis

Dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto

JAKARTA — Penyidik KPK menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) di Surabaya pada Rabu (6/1) ini. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.

PT ANN merupakan pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis. KPK mengendus suap dalam proyek jalan tersebut.

Selain jalan Lingkar Barat Duri, ada 3 proyek lain yang diduga dikorupsi di kasus ini:

  • Proyek peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu-Siak tahun anggaran 2013-2015.
  • Proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
  • Proyek pembangunan jalan lingkar timur Duri tahun anggaran 2013-2015.

 

Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait keuangan perusahaan dan dokumen lainnya terkait kasus.

“Diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi 6 ruas jalan di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap 2 proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.

Saat ini, sudah 10 tersangka ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir; Handoko Setiono selaku kontraktor; Melia Boentaran selaku kontraktor; Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK; IKetut Surbawa selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto selaku kontraktor; Didiet Hadianto selaku kontraktor; Firjan Taufa selaku kontraktor; Victor Sitorus selaku kontraktor; dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 475 miliar.

Baca juga  Beredar Surat Perintah Penyelidikan Terkait Kegiatan Muktamar ke-34 NU, Ini Kata KPK

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait