JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga saksi agar tidak melarikan diri keluar negeri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan ketiga saksi tersebut yakni Arifin Wiguna selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku eks Direktur Utama PT DNK tahun 2016-2020 dan Thomas Van Der Heyden selaku pihak swasta dan warga negara Amerika Serikat,” ungkap Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 (enam) bulan.
“Keputusan tersebut dikeluarkan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut,” katanya.
Jika masih kurang, lanjut Leonard, pencegahan itu bisa diperpanjang lagi.
“Dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,”tandasnya.